Layanan Hukum Background

Praktik Hukum Keluarga & Kewarisan

Melindungi Hak &
Masa Depan Keluarga Anda

Sengketa keluarga dan kewarisan membutuhkan pendekatan yang tidak hanya presisi secara hukum, namun juga bijaksana dan empatik. Kami hadir untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi aset serta hak-hak perdata Anda.

Layanan Hukum Keluarga & Waris

Dari mediasi kekeluargaan hingga proses litigasi di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, kami mendampingi setiap langkah Anda dengan integritas dan profesionalisme tinggi.

Perceraian & Permohonan Talak

Pendampingan hukum komprehensif untuk Gugat Cerai maupun Permohonan Cerai Talak di Pengadilan Agama (bagi Muslim) dan Pengadilan Negeri (Non-Muslim). Kami memastikan proses berjalan efisien sambil melindungi hak-hak pasca perceraian Anda.

Sengketa Waris Islam & Perdata

Penyelesaian sengketa pembagian harta warisan. Kami menangani hukum kewarisan Islam (Gugat Waris di Pengadilan Agama) maupun penyelesaian menurut KUHPerdata Barat (Burgerlijk Wetboek) di Pengadilan Negeri secara proporsional.

Sengketa Harta Bersama (Gono-Gini)

Inventarisasi, mediasi, hingga pengajuan gugatan pembagian harta bersama (gono-gini) akibat putusnya perkawinan. Kami memastikan perhitungan dan eksekusi aset/harta dilakukan secara adil sesuai dengan porsi yang diatur oleh Undang-Undang.

Pengakuan & Pengesahan Anak

Pengurusan legalitas terkait status asal-usul anak, pengakuan anak di luar kawin (luar nikah), hingga proses adopsi (pengangkatan anak). Tujuannya agar anak memiliki kepastian hukum atas identitas, hak asuh, dan hak keperdataan lainnya.

Permohonan Wali / Perwalian

Membantu proses penetapan wali bagi anak di bawah umur yang orang tuanya telah meninggal atau dicabut kekuasaannya, serta penetapan pengampuan (curatele) bagi orang dewasa yang tidak cakap bertindak di mata hukum.

Pengurusan & Pelaksanaan Wasiat

Layanan konsultasi pembuatan surat wasiat (Testament) yang sah secara hukum, penyelesaian sengketa isi wasiat, hingga bantuan pengurusan pelaksanaan (eksekusi) amanat wasiat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan Biarkan Masalah Berlarut

Penanganan masalah hukum keluarga yang cepat dan tepat dapat mencegah kerugian material dan meminimalisir dampak psikologis pada keluarga Anda. Mari diskusikan langkah legal terbaik.

Konsultasi via WhatsApp

Pendekatan Kami

Solusi Hukum yang Bermartabat & Presisi

Dalam menyelesaikan perkara keluarga dan waris, jasa konsultan hukum yang kami berikan mengedepankan asas win-win solution melalui jalur non-litigasi (mediasi) terlebih dahulu.

Namun, jika penyelesaian damai tidak tercapai, tim advokat kami siap melakukan manuver litigasi yang tegas dan taktis di Pengadilan, demi memastikan hak perdata dan masa depan Anda terlindungi sepenuhnya di mata hukum.

"Setiap perkara keluarga memiliki kerumitan emosional tersendiri. Tugas kami sebagai kuasa hukum adalah menyerap kerumitan tersebut dan mengubahnya menjadi strategi penyelesaian legal yang rasional dan definitif."

Pertanyaan Seputar Hukum Keluarga

Masalah keluarga seringkali melibatkan emosi tinggi yang dapat mengaburkan logika hukum. Menggunakan pengacara memastikan bahwa hak-hak Anda (seperti hak asuh anak, nafkah iddah/mut'ah, dan harta gono-gini) diperjuangkan berdasarkan fakta hukum yang objektif. Selain itu, Anda tidak perlu repot menghadapi prosedur birokrasi peradilan yang rumit.
Tidak. Prioritas pertama kami adalah melakukan Mediasi dan Negosiasi antar ahli waris di luar pengadilan (Non-Litigasi) untuk mencapai kesepakatan perdamaian (Dading). Namun, jika terdapat ahli waris yang beritikad buruk, menggelapkan aset, atau tidak kooperatif, maka kami akan mengajukan Gugatan Waris ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
Sesuai UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, harta yang diperoleh selama masa perkawinan menjadi harta bersama, terlepas dari siapa yang membelinya atau atas nama siapa harta tersebut terdaftar, kecuali jika terdapat Perjanjian Kawin (Prenuptial Agreement). Harta bawaan sebelum menikah atau hadiah/warisan spesifik tetap menjadi hak masing-masing.
Tanpa penetapan hukum yang sah, anak yang lahir di luar pernikahan yang sah secara negara hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. Proses pengesahan/pengakuan anak melalui Pengadilan bertujuan agar anak tersebut mendapatkan hak keperdataan penuh (termasuk hak nafkah dan hak mewaris) dari ayah biologisnya.
Mohamad Candra Nugraha, S.H.

MOHAMAD CANDRA NUGRAHA

S.H., C.MED, CIRM., CIRP, CPLA, CPLM

Managing Partner / Advokat

Profil Advokat

Berpengalaman Menangani Resolusi Sengketa

Dengan pengalaman bertahun-tahun dalam beracara di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, tim legal kami yang dipimpin oleh M. Candra Nugraha, S.H., memiliki kompetensi tersertifikasi dalam litigasi dan mediasi (C.MED).

Kami menjunjung tinggi kerahasiaan klien (Confidentiality) dan komitmen moral untuk memberikan advisory hukum yang paling mengamankan posisi Anda, baik dalam memulihkan hak yang direbut, maupun dalam mempertahankan aset waris keluarga.

  • Terdaftar Resmi sebagai Advokat PERADI
  • Negosiator & Mediator Tersertifikasi
  • Pendekatan Personal & Transparan