Praktik Hukum Keluarga & Kewarisan
Sengketa keluarga dan kewarisan membutuhkan pendekatan yang tidak hanya presisi secara hukum, namun juga bijaksana dan empatik. Kami hadir untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi aset serta hak-hak perdata Anda.
Dari mediasi kekeluargaan hingga proses litigasi di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, kami mendampingi setiap langkah Anda dengan integritas dan profesionalisme tinggi.
Pendampingan hukum komprehensif untuk Gugat Cerai maupun Permohonan Cerai Talak di Pengadilan Agama (bagi Muslim) dan Pengadilan Negeri (Non-Muslim). Kami memastikan proses berjalan efisien sambil melindungi hak-hak pasca perceraian Anda.
Penyelesaian sengketa pembagian harta warisan. Kami menangani hukum kewarisan Islam (Gugat Waris di Pengadilan Agama) maupun penyelesaian menurut KUHPerdata Barat (Burgerlijk Wetboek) di Pengadilan Negeri secara proporsional.
Inventarisasi, mediasi, hingga pengajuan gugatan pembagian harta bersama (gono-gini) akibat putusnya perkawinan. Kami memastikan perhitungan dan eksekusi aset/harta dilakukan secara adil sesuai dengan porsi yang diatur oleh Undang-Undang.
Pengurusan legalitas terkait status asal-usul anak, pengakuan anak di luar kawin (luar nikah), hingga proses adopsi (pengangkatan anak). Tujuannya agar anak memiliki kepastian hukum atas identitas, hak asuh, dan hak keperdataan lainnya.
Membantu proses penetapan wali bagi anak di bawah umur yang orang tuanya telah meninggal atau dicabut kekuasaannya, serta penetapan pengampuan (curatele) bagi orang dewasa yang tidak cakap bertindak di mata hukum.
Layanan konsultasi pembuatan surat wasiat (Testament) yang sah secara hukum, penyelesaian sengketa isi wasiat, hingga bantuan pengurusan pelaksanaan (eksekusi) amanat wasiat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan masalah hukum keluarga yang cepat dan tepat dapat mencegah kerugian material dan meminimalisir dampak psikologis pada keluarga Anda. Mari diskusikan langkah legal terbaik.
Pendekatan Kami
Dalam menyelesaikan perkara keluarga dan waris, jasa konsultan hukum yang kami berikan mengedepankan asas win-win solution melalui jalur non-litigasi (mediasi) terlebih dahulu.
Namun, jika penyelesaian damai tidak tercapai, tim advokat kami siap melakukan manuver litigasi yang tegas dan taktis di Pengadilan, demi memastikan hak perdata dan masa depan Anda terlindungi sepenuhnya di mata hukum.
"Setiap perkara keluarga memiliki kerumitan emosional tersendiri. Tugas kami sebagai kuasa hukum adalah menyerap kerumitan tersebut dan mengubahnya menjadi strategi penyelesaian legal yang rasional dan definitif."
S.H., C.MED, CIRM., CIRP, CPLA, CPLM
Managing Partner / Advokat
Profil Advokat
Dengan pengalaman bertahun-tahun dalam beracara di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, tim legal kami yang dipimpin oleh M. Candra Nugraha, S.H., memiliki kompetensi tersertifikasi dalam litigasi dan mediasi (C.MED).
Kami menjunjung tinggi kerahasiaan klien (Confidentiality) dan komitmen moral untuk memberikan advisory hukum yang paling mengamankan posisi Anda, baik dalam memulihkan hak yang direbut, maupun dalam mempertahankan aset waris keluarga.